Thursday, December 19, 2013

Mengapa Harus Mengajukan Alasan Untuk Cuti ?




Menurut Wikipedia, cuti atau perlop adalah ketidakhadiran sementara.
Di beberapa negara Persemakmuran (seperti Australia dan Selandia Baru), cuti adalah kepentingan karyawan yang dikenal sebagai cuti dinas panjang.

Menurut website KamusBahasaIndonesia.org, cuti adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dsb.

Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja.

Itu artinya karyawan diberikan kesempatan untuk tidak hadir, untuk beristirahat, dan untuk meninggalkan pekerjaannya secara sah (RESMI) selama 12 hari.

Tetapi beberapa dan kebanyakan kantor selalu menyertakan "Alasan Cuti" pada form cuti yang akan diajukan.

Kenapa ? kenapa harus kaya gitu ?

Menurut gue, hal ini seharusnya gak usah ada..
Mau liburan kek, mager di rumah kek, jungkir balik kek, kondangan kek, dan masih banyak lagi alesan-alesan lain.

Buat apa ngasih tau kantor alasan kita cuti, padahal kantor sudah secara resmi ngasih kebijakan 12 hari buat karyawannya.
Kantor gak perlu tau kita mau ngapain..

Cuti ya cuti, gak masuk kantor, titik. kelar. beres.

What do you think?